DPR: Ada Mafia di Balik Pailit Telkomsel
Komisi VI DPR RI mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk memeriksa hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam kasus kepailitan Telkomsel.
Pasalnya, penetapan fee kurator oleh Pengadilan niaga sebesar Rp293 miliar dinilai menjadi bagian dari upaya pemerasan oleh mafia pailit.
"Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan Niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," kata Nasril Bahar, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Jumat 8 Maret 2013.
Terkait kasus kepailitan Telkomsel, Komisi VI DPR RI telah memberikan tiga rekomendasi. Pertama, Komisi VI DPR RI mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh Telkomsel, agar imbal jasa kurator dan biaya kepailitan dihitung berdasarkan jam kerja dan dibebankan kepada pemohon pailit, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2013.
Kedua, Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN, untuk mendukung upaya hukum PT Telkomsel dalam melakukan perlawanan terhadap kepailitan serta penetapan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.
Ketiga, Komisi VI DPR RI juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA Jkt Pst Jo Nomor 704 K/PDT.SUS/2012, tanggal 31 Januari 2013, tentang penetapan imbal jasa kurator dan biaya kepailitan.
"Dalam kasus ini, secara terang-terangan terjadi praktik mafia peradilan," kata Hendrawan Suparatikno, anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan.
© TAMORANEWSCOM